Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan yang bekerja sama dengan Pengurus Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan mengelar sosialisasi perundang-undangan tentang cukai di Aula Hotel Dalwa Raci Pasuruan, Sabtu (4/03/2023)

Nurul Pimpinan Satpol PP mengatakan, pelayanan kepada pengguna jasa merupakan salah satu asas yang terkandung dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. 

“Salah satu pelayanan yang dilakukan adalah dalam bentuk sosialisasi ketentuan terbaru terkait kepabeanan dan cukai kepada pengguna jasa,” ujarnya.

Menurutnya sosialisasi ini akan memberikan pemahaman peraturan tentang cukai beserta sanksi hukumnya, tim gabungan juga menjelaskan serta memberikan contoh langsung kepada masyarakat tentang karakteristik rokok illegal antara lain dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai atau rokok polos, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi.

“dilekati pita cukai yang salah peruntukannya, dan dilekati dengan pita cukai bekas, serta diberikan tata cara untuk mengenali karakteristik rokok illegal tersebut,” tendasnya.

Sementara ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan Ahmad Adip Muhdi mengatakan, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang telah menfasilitasi acara Rapat Kerja (Raker) I dengan sosialisasi perundangan undangan dengan cukai yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan.

“Ini merupakan cara Pemkab Pasuruan menfasilitasi Sarjana NU untuk mewujudkan sarjana unggul,”ujarnya.

Dalam Acara tersebut di hadiri oleh Rektor Universitas Yudarta Pasuruan, ITSNU STAIS Pasuruan dan Wakil Ketua PWNU Jawa Timur Gus Misbahul Munir dan jajaran pengurus PAC ISNU Pasuruan Raya.

Bagikan artikel ini ke :