Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Pasuruan menggelar Konferensi Cabang (Konferancab) di Hotel Dalwa Raci, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Ahad (21/08/2022). Konfercab tersebut menetapkan Ahmad Adip Muhdi kembali terpilih sebagai Ketua PC ISNU Kabupaten Pasuruan secara aklamasi.

Ahmad Adip Muhdi mengatakan, kepungurusan yang akan datang harus lebih baik lagi dari kepengurusan yang sekarang. Oleh karena itu, di periode yang kedua pihaknya menekankan agar kader ISNU benar-benar berkomitmen untuk berkhidmat di Nahdlatul Ulama.

“Salah satu bentuk komitmen pengurus ISNU kepada PCNU Kabupaten Pasuruan yakni ikut mensukseskan gerakan urunan RSNU Pasuruan yang sekarang masih dalam proses pembangunan,” ujarnya.

Dirinya menyampaikan, pada dasarnya ia mengaku tidak berambisi menjadi Ketua ISNU Kabupaten Pasuruan kembali. Namun, berdasarkan hasil Konfercab yang diikuti Pimpinan Anak Cabang (PAC) ISNU se-Pasuruan tetap memberikan amanah kepadanya.

“Menjadi pengurus itu bisa menjadi ringan jika kita niatkan untuk khidmah di NU, sehingga hidup kita menjadi berkah,” katanya.

Sementara Direktur Pascasarjana IAI Dalwa Habib Zainal Abidin mengatakan, kader ISNU Pasuruan harus meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), yakni dengan melanjutkan pendidikan hingga S3. “Jika banyak kader ISNU yang sudah menjadi profesor, doktor ataupun guru besar, kemungkinan akan banyak pondok pesantren yang memiliki perguruan tinggi hingga pascasarjana,” ucapnya.

Menurutnya, persoalan utama mendirikan pascasarjana di perguruan tinggi pesantren adalah minimnya SDM. Oleh karena itu, jika banyak kader ISNU yang melanjutkan pendidikan hingga S3, maka pendirian pascasarjana di perguruan tinggi pesantren akan lebih mudah.

“Setahu saya pondok pesantren yang memiliki perguruan tinggi hingga S3 adalah Gontor, Dalwa dan Amanatul Ummah,” tuturnya.

​​​​​​​Ia mengatakan, kader ISNU secara pemikiran sudah bagus. Namun, yang perlu diperbaiki soal penampilan. “Karena penampilan menjadi hal yang pertama kali dilihat orang,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini ke :